D. Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
berisi tujuan dibentuknya Pemerintahan Indonesia, yaitu untuk melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Selanjutnya, disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar pada 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan
terdapat hubungan antara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila menjadi dasar pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus selalu berpedoman pada Pancasila. Membangun Indonesia
membutuhkan semangat Pancasila yang kokoh. Dengan berlandaskan nilai-nilai
Pancasila, Indonesia dibangun dengan memperhatikan prinsip ketuhanan,
kemanusiaan, rasa persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Nilai-nilai
Pancasila tersebut menjadi kunci bagi kemajuan bangsa Indonesia dan menjadi
dasar bagi pemerintah dalam mengayomi rakyat. Indonesia merdeka memang harus
memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.
Membangun Indonesia yang sejahtera menjadi sebuah
tantangan. Kondisi tersebut dikarenakan Indonesia memiliki keberagaman suku
bangsa, asal daerah, agama dan kepercayaan, serta kondisi sosial ekonomi.
Selain itu, pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun terakhir turut
memengaruhi dinamika masyarakat Indonesia. Berbagai sektor seperti ekonomi,
sosial budaya, kesehatan, dan pendidikan harus bertahan menghadapi berbagai
persoalan. Untuk konteks Indonesia yang memiliki kondisi geograis luas,
pelayanan berbagai sektor sering mengadapi tantangan dan kendala. Misalnya,
tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses transportasi, listrik, dan
internet yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan pelayanan
publik menjadi kurang optimal. Kondisi demikian menyebabkan pemerintah harus
bekerja lebih ekstra cepat dan tepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Sebagai contoh, di bidang pendidikan. Akibat pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka menyebabkan berbagai tantangan dan hambatan harus dikelola secara optimal. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses (fasilitas listrik dan internet) dan pendampingan (bantuan orang tua atau orang dewasa di sisi peserta didik) terganggu dalam kegiatan pembelajaran. Penduduk yang tinggal di daerah terpencil menghadapi tantangan yang lebih sulit dibandingkan penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan yang memiliki akses relatif lebih memadai.
Dengan semangat Pancasila,
setiap warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memperoleh
jaminan untuk kehidupan kesehariannya pada masa pandemi. Pemerintah kemudian
mengupayakan beberapa program yang diprioritaskan untuk membantu masyarakat
yang menghadapi kesulitan pada masa pandemi. Upaya tersebut menjadi kewajiban
pemerintah. Dengan berpedoman Pancasila, semua kehidupan bernegara diatur
berdasarkan norma-norma yang berlaku dan dilaksanakan untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera. Seperti salah satu tujuan negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan
kesejahteraan umum