Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

D. Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berisi tujuan dibentuknya Pemerintahan Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya, disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar pada 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan terdapat hubungan antara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila menjadi dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus selalu berpedoman pada Pancasila. Membangun Indonesia membutuhkan semangat Pancasila yang kokoh. Dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Indonesia dibangun dengan memperhatikan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, rasa persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi kunci bagi kemajuan bangsa Indonesia dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengayomi rakyat. Indonesia merdeka memang harus memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.

Membangun Indonesia yang sejahtera menjadi sebuah tantangan. Kondisi tersebut dikarenakan Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa, asal daerah, agama dan kepercayaan, serta kondisi sosial ekonomi. Selain itu, pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun terakhir turut memengaruhi dinamika masyarakat Indonesia. Berbagai sektor seperti ekonomi, sosial budaya, kesehatan, dan pendidikan harus bertahan menghadapi berbagai persoalan. Untuk konteks Indonesia yang memiliki kondisi geograis luas, pelayanan berbagai sektor sering mengadapi tantangan dan kendala. Misalnya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses transportasi, listrik, dan internet yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan pelayanan publik menjadi kurang optimal. Kondisi demikian menyebabkan pemerintah harus bekerja lebih ekstra cepat dan tepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Sebagai contoh, di bidang pendidikan. Akibat pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka menyebabkan berbagai tantangan dan hambatan harus dikelola secara optimal. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses (fasilitas listrik dan internet) dan pendampingan (bantuan orang tua atau orang dewasa di sisi peserta didik) terganggu dalam kegiatan pembelajaran. Penduduk yang tinggal di daerah terpencil menghadapi tantangan yang lebih sulit dibandingkan penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan yang memiliki akses relatif lebih memadai. 

Dengan semangat Pancasila, setiap warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memperoleh jaminan untuk kehidupan kesehariannya pada masa pandemi. Pemerintah kemudian mengupayakan beberapa program yang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan pada masa pandemi. Upaya tersebut menjadi kewajiban pemerintah. Dengan berpedoman Pancasila, semua kehidupan bernegara diatur berdasarkan norma-norma yang berlaku dan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Seperti salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum

Lebih baru Lebih lama