Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

B. Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945


Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat teks Pancasila yang menjadi dasar negara serta tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga disebut sebagai sumber hukum negara yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan warga negara. 

Pancasila dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dan menjadi acuan setiap aturan dan sistem di Indonesia. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dipisahkan, seperti roh dan jasad yang saling berkaitan. Setiap kebijakan dan pasal UUD NRI Tahun 1945 terinspirasi dari Pancasila, seperti perlindungan atas kebebasan beragama, jaminan sosial, kemajuan ilmu pengetahuan, pemilihan umum yang adil, dan ekonomi berdasarkan prinsip kebersamaan dan keadilan. 

Keterkaitan erat antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ini menyatakan bahwa Pancasila merupakan nilai utama yang menjadi landasan setiap kebijakan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagian besar pasal UUD NRI Tahun 1945 mengacu pada nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan seimbang.

Semua pasal yang ada di UUD NRI Tahun 1945 terinspirasi dari Pancasila. 

Contoh :

Dalam UUD NRI Tahun 1945 di setiap pasal secara jelas terinspirasi atau merujuk pada Pancasila.

  1. Pasal 29 ayat (1) berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal ini sangat jelas merujuk pada sila pertama.
  2. Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pada pasal 34 ayat (2) berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Nilai kemanusiaan pada sila kedua sudah jelas mengilhami pasal tersebut.
  3. Pada pasal 31 ayat (5) “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Nampak terlihat bahwa pasal tersebut didasarkan pada semangat persatuan bangsa yang merupakan sila ketiga.
  4. Pada pasal 22E ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan pasal 22E ayat (2) “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Inspirasi dalam proses pemilihan pemimpin di Indonesia merujuk pada sila keempat.
  5. Pada pasal 33 ayat (4) disebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Secara jelas bahwa pasal tersebut terinspirasi dari sila kelima.

Lebih baru Lebih lama